• smkn4smi.sch.id
  • (0266) 226036

TATA TERTIB SMK NEGERI 4 KOTA SUKABUMI

PASAL A (KELAKUAN)
BUTIRJENIS PELANGGARANPOINT
1Berperilaku yang dianggap oleh guru mengganggu aktivasi KBM2
2Tidak membawa buku pelajaran sekolah2
3Makan dan minum di kelas saat KBM berlangsung2
4Membuang sampah bukan pada tempatnya2
5Berada di kantin sekolah pada saat jam pelajaran tanpa seijin guru5
6Membawa sepeda motor tidak standart ke area sekolah5
7Mengaktifkan/bermain HP pada saat KBM ( HP dan gadget wajib di Non aktifkan)5
8Tidak menyampaikan/mengubah surat edaran atau undangan untuk orang tua / Wali10
9Tidak memenuhi panggilan sekolah tanpa alasan yang jelas10
10Merokok / membawa rokok didalam lingkungan sekolah20
11Menulis/corat coret/ merusak pada meja, kursi, dinding, atau sarana dan prasarana lain20
12Melakukan pemerasan pada teman dan yang lainnya20
  13Membuat pernyataan palsu baik tertulis maupun lisan Bertindak tidak sopan kepadaKepala  20
14Sekolah,guru,Personil Sekolah,baik langsung maupun tidak langsung40
15Memalsukan tanda tangan kepala sekolah,guru,wali kelas dan orang tua /wali40
16Mencemarkan nama baik sekolah ,kepala sekolahguru,karyawan dan teman40
17Terbukti melakukan perjudian40
  18Membuat rekaman aktivitas sekolah atau guru,karyawan tanpa seijin tatip atau guru yang dapat menyebabkan pencemaran nama baik sekolah  40
19Membawa senjata tajam,senjata api dan sejenisnya(bukan tugas sekolah)40
20Melakukan tindakan provokasi yang menimbulkan kerusuhan dilingkungan sekolahP50
21Melihat/mengedarkan /menggandakan/membawa VCD/gambar/teks porno75
22Berkelai / tawuran/main hakim sendiri, dengan melibatkan kelompok75
23Terbukti minum minuman keras ( Miras)75
24Bertato / bertindik baik didalam maupun diluar organ75
25Menyerang guru atau personil sekolah dengan ucapan/ancaman/mendahului menyerang100
26Mencuri / merampas baik didalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah100
27Mengikuti dan menjadi anggota organisasi terlarang100
  28Melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang menyimpang dari norma kesusilaan/agama baik didalam/luar sekolah  100
29Membawa/mengedarkan/menggunakan narkoba/psikotropika didalam/luar sekolah100
30Hamil atau menghamili,melakukan sex bebas,melakukan pernikahan selama menjadi siswa100
PASAL C (KERAJINAN)
BUTIRJENIS PELANGGARANPOINT
1Terlambat masuk sekolah 
 – 1 s/d 2 kali2
 – 3 s/d 5 kali5
 – 6 s/d 910
 10 keatas20
2Tidak mengerjakan tugas2
3Datang terlambat pada waktu pergantian jam pelajaran2
4Tidak mengikuti pelajaran dan meninggalkan kelas tanpa ijin guru2
5Tidak melaksanakan kewajiban piket kelas2
6Tidak mengikuti kegiatan yang diwajibkan sekolah( PHBN / PHBI )2
7Tidak mengikuti upacara bendera hari senin tanpa ijin5
8Pulang sebelum waktunya tanpa seijin petugas piket / sebelum waktunya jam pulang10
9Tidak masuk sekolah tanpa keterangan :ALFA ( A ) 
 – 1 s/d 35
 – 4 s/d 810
 -9 s/d 1325
 – 14 s/d 1940
 20 lebih atau 10 % Terakumulasi80
10Tidak masuk prakerin (PSG) 
 – 1 s/d 35
 – 4 s/d 810
 -9 s/d 1325
 – 14 s/d 1940
 20 lebih atau 10 % Terakumulasi80
PASAL C (KERAPIAN)
BUTIRJENIS PELANGGARANPOINT
1Tidak memakai atribut dan kelengkapan seragam sesuai dengan ketentuan sekolah2
2Pakaian atau atribut di corat coret2
3Tidak memakai atribut dan kelengkapan seragam saat upacara sesuai aturan sekolah2
  4Tidak memakai kaos kaki sesuai ketentuan sekolah,kaos kaki diatas mata kaki (warna putih polos/berlogo SMK untuk Senin – Selasa ; warna hitam polos untuk hari Rabu- Jum’at)  2
5Berambut panjang / gondrong tidak sesuai dengan ukuran pelajar putra ( 3 – 2 – 1 )2
6Tidak memakai sepatu hitam polos2
7Tidak memakai atau memakai ikat pinggang selain hitam standart / yang ditentukan Sekolah(berlogo sekolah)5
  8Bersolek (mamakai lipstick, lipgloss, bloshon, eye shedow, dll) dan memakai perhiasan berlebihan untuk putri  5
9Memakai seragam tidak sesuai ketentuan5
10Tidak memakai kerudung sesuai dengan aturan untuk putri (Senin- Selasa warnah putih ; Rabu-Sabtu warna coklat)10
11Baju tidak dimasukkan rapi,tidak berdasi dan tidak memakai ikat pinggang10
  12Bentuk seragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (celana harus straight/lurus tidak boleh pensil, rok harus lurus/straight)  20
13Menggunakan pewarna rambut atau semir (putra /putri )20
PASAL D (ATURAN KENAIKAN KELAS)
1Siswa dinyatakan tidak naik kelas jika dalam 1 tahun pembelajaran ada 2 mata pelajaran normatif/adaptif atau 1 mata pelajaran produktif yang nilainya kurang dari KKM. Atau nilainya kosong
2  Kehadiran komulatif sekurang-kurangnya 90% per tahun
3Jika ada 2 kali berturut turut  tidak naik kelas , maka peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali murid
KETERANGAN :
Point 1 s/d 30 Peringatan tertulis / Sanksi (sesuai kesalahan)
Point 31 s/d 60 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 1
Point 61 s/d 80 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 2
Point 81 s/d 99 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 3
Point 100 > Dikembalikan ke Orang Tua